Tak Perlu Lagi Rekomendasi FKUB, Pendirian Rumah Ibadah

jakarta – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, perizinan pendirian rumah ibadah nantinya tidak perlu lagi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tapi cukup diajukan ke Kementerian Agama (Kemenag).

Karena, dalam aturan terbaru nanti, melalui Peraturan Presiden (Perpres) terkait pendirian rumah ibadah, rekomendasi FKUB dihapus.

“Pemerintah untuk menujukan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret,” kata Yaqut dalam dialog kebangsaan dan rapat kerja nasional Gerakan Kristiani Indonesia Raya (Gekira) di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Menurut dia, perubahan aturan ini telah disepakati Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *