Jakarta: Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menolak laporan yang diajukan oleh DPP Partai Demokrat versi Konferensi Luar Biasa (KLB) kepada Andi Alfian Mallarangeng Sabtu (13/3/2021).
“Bukan ditolak. Kalau yang ditolak itu setelah diteliti buktinya tidak kuat. Ini minta dilengkapi berdasarkan SOP yang tidak diberi tahu ke kita,” kata Kepala Bidang Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat KLB, Razman Arif Nasution di Polda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).
Baca Juga:Demokrat Minta Moeldoko Mundur dan Minta Maaf
Razman sendiri menjelaskan, bahwa laporan terhadap Andi Mallarangeng ini berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Hal itu, lanjut Razman, berkaitan dengan pernyataan Andi yang menyebut bahwa Moeldoko haus kekuasaan dalam sebuah pemberitaan.