Tak Ingin Buat Rakyat Susah, Ini Dilema Pemerintah

Jakarta – Polemik kenaikan harga BBM Subsidi mulai mencuat ke publik selepas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi sinyal kemungkinan harga BBM bakal naik dalam waktu dekat.

Hingga saat ini wacana kenaikan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar subsidi masih tarik ulur.

Seperti pedang bermata dua, satu sisi pemerintah kelabakan dengan beban subsidi BBM pada APBN, di sisi lain pemerintah enggan menekan daya beli masyarakat karena bisa berujung inflasi apabila harga BBM terpaksa dikerek.

Perlu dicermati bersama, bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
telah buka-bukaan soal beban subsidi energi yang terlalu tinggi hingga membuat sandaran APBN untuk subsidi nyaris di ujung tanduk.

Sebab, nilainya tidak sedikit dan terlalu besar, sebab mencapai Rp502 triliun. Anggaran sebanyak itu khusus untuk menutup selisih harga keekonomian BBM, gas, dan listrik yang disalurkan oleh Pertamina dan PLN kepada masyarakat.

Padahal merujuk APBN 2022, pemerintah sebelumnya menetapkan alokasi subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp152 triliun, dengan asumsi makro harga minyak US$ 64 per barel dan nilai tukar rupiah Rp 14.450 per dolar AS.

Namun apalah daya, tiba-tiba harga minyak dunia melonjak cukup signifikan. Pemerintah lalu mengajukan lagi tambahan anggaran subsidi energi dan kompensasi menjadi Rp502 triliun.

Setelah ditetapkan dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia US$ 100 per barel, kurs Rp 14.450 per dolar AS, dan volume 23 juta kiloliter hingga akhir 2022.

Harga minyak mentah kembali melambung tinggi di atas US$ 100 per barel dengan kurs rupiah per dolar sebesar Rp 14.750, sehingga menyebabkan pelemahan sekitar 4%.

Baca juga :Jokowi Terbang ke Maluku, Bagi-bagi BLT BBM di Tanimbar
“Waktu kami menyampaikan ke DPR untuk menambah anggaran subsidi, kami menggunakan asumsi US$ 100 per barel. Januari sampai Juli 2022 harga rata-rata dari ICP itu di US$ 105 jadi ada beda US$ 5,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD, beberapa hari lalu.

Porsi Orang Miskin Nikmati Subsidi Sedikit, Saatnya Kurangi ‘Bakar Uang’ di Jalan
Berjalannya waktu, subsidi dan kompensasi Rp502 trilun masih kurang. Pemerintah harus pasok lagi anggaran sebesar Rp195,6 triliun jika ingin BBM subsidi diberikan hingga akhir 2022.

Di sisi lain, merujuk mayoritas pengguna BBM bersubsidi tampak tidak tepat sasaran. Bahkan porsi orang miskin mengunakan BBM subsidi lebih sedikit daripads masyarakat menengah atas.

hanya 3,9 juta kiloliter yang dinikmati 40% terbawah, sedangkan 15,8 juta kiloliter yang menikmati adalah masyarakat kelas atas. Sementara Solar dari 15 juta kiloliter hanya kurang dari 1 juta kiloliter yang dinikmati kelompok miskin.

Merujuk pelik persoalan di atas, maka sejatinya penyesuaian harga BBM subsidi bisa menjadi upaya mengurangi disparitas harga antara BBM subsidi dan non subsidi.

Lalu subsidi BBM tetap diatur penggunaannya sehingga pasokan yang ditujukan pada kelompok masyarakat yang berhak menerima bisa tepat sasaran.

Jadi sudah cukup Indonesia membakar uang di jalan. Sebaiknya APBN dialihkan secara langsung kepada masyarakat miskin. Bisa melalui sektor yang lebih terdesak seperti kesehatan, pendidikan, pangan, dan lainnya.

BLT, Kepedulian Pemerintah Kepada Rakyat di Tengah Dilema
Di tengah dilema beban anggaran subsidi BBM semakin besar, Presiden Joko Widodo masih menunjukan kepeduliannya kepada rakyat Indonesia.

Berdasarkan hasil rapat terbatas beberapa waktu lalu, pemerintah akhirnya sepakat menambah dana bansos berupa BLT BBM mencapai Rp 24,17 triliun. Sebesar Rp 12,4 triliun akan diberikan untuk BLT.

Selain pemberian BLT, pemerintah juga akan memberikan bansos bagi 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Nilai bantuannya sebesar Rp600 ribu.

Lalu bantuan dari pemerintah daerah dengan menggunakan dua persen dari dana transfer umum, yaitu Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil, senilai Rp2,17 triliun. Bantuan tersebut untuk membantu sektor transportasi, seperti angkutan umum, ojek, nelayan, dan bantuan tambahan perlindungan sosial.(koma)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews