Tak Berlaku Pada Kelompok Ini Untuk Larangan Mudik

Jakarta: Pemerintah secara resmi melarang mudik 2021. Ini merupakan tahun kedua kebijakan larangan mudik selama pandemi covid-19.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, larangan mudik dimulai 6 sampai 17 Mei 2021. Namun, larangan mudik tidak berlaku bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja,” kata Menko Muhadjir usai rakor bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Namun, kata Muhadjir, pegawai yang bepergian di tanggal tersebut harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

“Bagi masyarakat memiliki keperluan mendesak bisa mudik dengan meminta surat keterangan dari kepala desa,” kata ia.

Muhadjir mengatakan, panduan soal larangan mudik akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker. Aturan lain di luar itu akan diatur oleh Kemendagri.

Diketahui, Pemerintah secara resmi melarang mudik 2021. Ini merupakan tahun kedua kebijakan larangan mudik selama pandemi Covid-19. Larangan mudik tersebut akan dimulai 6 sampai 17 Mei 2021

Sementara itu, Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik. Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *