Tak Berkualitas, KPU Nilai Saksi Kubu Anies dan Ganjar

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menilai saksi yang dihadirkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak berkualitas.
Pernyataan itu disampaikan di usai persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) MK, Jakarta, Jumat 5 April 2024.

“Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan tidak berkualitas,” ujarnya.

Jika mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka sengketa pemilu adalah gugatan hasil pemilu. Adapun permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) yang diajukan kubu Anies dan Ganjar tidak fokus pada hasil perolehan suara.

“Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 3, di dalamnya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana,” kata dia.

Dia menjelaskan, pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang menang dalam pilpres ialah mereka yang mendapat lebih dari 50 persen suara dengan distribusi minimal 20 persen suara di 20 provinsi. Sehingga keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan para pemohon, Menurut Hasyim, tidak menguatkan dalil dalam gugatan mereka.

“Majelis hakim pasti akan mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan,” imbuhnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *