Jakarta: Pemerintah kembali membuka keran masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.
Meski demikian, para WNA wajib memenuhi sejumlah aturan dan ketentuan.
“Jadi tentunya ini mulai ada (WNA) yang bisa masuk,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (20/2/2021).
Airlangga menyebut, beberapa aturan yakni para WNA harus memiliki perizinan dan kepentingan khusus.