Syaratnya Pemerintah Buka Keran WNA Masuk Indonesia

Jakarta: Pemerintah kembali membuka keran masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.

Meski demikian, para WNA wajib memenuhi sejumlah aturan dan ketentuan.

“Jadi tentunya ini mulai ada (WNA) yang bisa masuk,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual, Sabtu (20/2/2021).

Airlangga menyebut, beberapa aturan yakni para WNA harus memiliki perizinan dan kepentingan khusus.

Selain itu, WNA juga harus berasal dari negara yang telah terdaftar ke dalam koridor perjalanan atau travel coridor dengan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu menjelaskan, WNA juga diwajibkan melakukan protokol kesehatan dengan karantina mandiri selama 5 hari.

Serta melakukan pengecekan Covid-19 dengan menggunakan PCR test.

“Tentu ditest PCR, 5 hari test PCR dan hotel yang mejadi pilihan atas biaya WNA yang datang,” kata Airlangga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *