Sri Mulyani Perpanjang PPnBM-DTP

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani resmi memperpanjang diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk mobil berkapasitas silinder mesin 1.500 cc.

Dia mengatakan, pemerintah memberikan relaksasi PPnBM hanya sampai akhir tahun 2021.

Perpanjangan diskon PPnBM DTP diberikan untuk segmen kendaraan 4×2 dengan kapasitas mesin 1.500 cc.

Artinya yang mendapat relaksasi 100 persen yaitu 23 mobil yang sama pada periode Maret – Mei 2021.

Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021 seperti dilansir dari keterangan pers Kementerian Keuangan RI, Jumat (2/7/2021).

Kebijakan ini mengubah skema PPnBM DTP melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Menkeu Sri Mulyani menetapkan peraturan tersebut, pada Senin (28/6/2021).

Rincian perpanjangan diskon PPnBM DTP tertuang dalam pasal 5 ayat 1.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa diskon PPnBM 100% diperpanjang hingga Agustus.

Setelah itu, berlaku diskon PPnBM sebesar 25 persen.

Sedangkan diskon 50 persen dihilangkan dalam aturan baru tersebut. Berikut periodenya;

– 100 % (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021

– 100 % (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021

– 25 % (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.

Diskon PPnBM untuk Mobil 1500-2500 cc

Sementara diskon PPnBM mobil 1.500 cc hingga 2.500 cc masih sama. Terdapat dua skema diskon PPnBM yang diberikan kepada kendaraan dengan mesin 1.500 – 2.500 cc berpenggerak 4×2 dan 4×4.

Skema pertama untuk kendaraan 4×2 (1.500 – 2.500 cc), adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya dikenakan tarif PPnBM 20% didiskon menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4×4 (1.500 – 2.500 cc) adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sementara daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, itu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian. Tidak ada pengumuman perubahan pada tingkat local purchase, mengacu Nomor 31/PMK.010/2021 disebutkan bahwa paling sedikit 60 % (enam puluh persen).

Beberapa waktu yang lalu Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk mobil 1.500 cc diperpanjang hingga Agustus 2021.

Stimulus ini diharapkan mampu merangsang konsumsi masyarakat, dan mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk PPnBM DTP otomotif diskon 100 persen juga kita perpanjang sampai Agustus untuk 1.500 cc. Dan PPN DTP perumahan akan diperpanjang sampai Desember,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN KITA disiarkan melalui channel YouTube Kementerian Keuangan pada 1:42:00, Senin (21/6/2021).

“Sekali lagi, ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit, masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas,” kata Sri.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *