Soal SARA, DPP KNPI Laporkan Abu Janda

Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri,Kamis (28/1/2021).

Laporan dilakukan setelah terjadi dugaan pencemaran nama baik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan via media elektronik yang dilakukan Abu Janda terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

“Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam cuitannya tanggal 2 Januari 2021,” ucap Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Rischa Lubis di Bareskrim Polri, dilansir Tirto.id, Kamis (28/1/2021).

Dugaan ujaran kebencian itu diunggah oleh Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1.

Dengan unggahan itu, Medi menilai, terlapor melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP. Pengaduan itu terdaftar dengan Nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim bertanggal 28 Januari 2021.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *