Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri,Kamis (28/1/2021).
Laporan dilakukan setelah terjadi dugaan pencemaran nama baik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan via media elektronik yang dilakukan Abu Janda terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
“Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam cuitannya tanggal 2 Januari 2021,” ucap Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medi Rischa Lubis di Bareskrim Polri, dilansir Tirto.id, Kamis (28/1/2021).