Soal Perpres Miras, Ini Sikap PBNU

Jakarta: Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj, menolak Perpres terkait investasi miras di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. Said lantas mengutip salah satu ayat Alquran.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Quran dinyatakan وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” kata Said Aqil, Senin (1/3/2021).

Said Aqil mengatakan setiap kebijakan pemerintah seharusnya mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Dia menegaskan miras telah dilarang tegas oleh agama.

“Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik,” ujarnya.

Dia mengatakan miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi karena berbahaya dan berdampak negatif. Dia mengutip kaidah fikih yaitu Ar-ridho bisysyai, ridho bima yatawalladu minhu yang berarti rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut).

“Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak,” tukasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *