Soal Kebijakan THR Kemnaker, Ini Tanggapan Kadin

Jakarta: Menaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam beleid itu, Kemnaker mewajibkan pengusaha untuk membayar THR paling lambat H-7 Lebaran.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Indonesia mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut. Apalagi, pihaknya sudah mengimbau para pengusaha menyiapkan jauh-jauh hari soal THR.

“Makanya kami sudah mengimbau para pengusaha untuk jauh-jauh hari atau bulan sudah mempersiapkan proyeksi THR tersebut. Ini kan memang merupakan hak karyawan yang sudah bekerja melakukan kewajiban perusahaan,” kata Waketum Bidang Ketenagakerjaan KADIN Indonesia Adi Mahfudz dalam dialog RRI, Selasa (28/3/2023).

Lebih jauh, Adi mengungkapkan, sesuai ketentuan pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.

Meski begitu, ia tidak menampik pasti ada pengusaha yang memang terkadang telat memberikan THR. Bahkan, THR yang diterima pekerjaan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan Kemnaker.

“Perlu kita pahami bersama, bilamana pengusaha itu belum mampu membayar 7 hari sebelum hari lebaran dimaksud itu saya kira juga ada aturannya. Yang paling penting adalah dirundingkan jadi pengusaha dan pekerja,” ujarnya.

“Namun tidak kalah pentingnya kami selalu berpesan kepada pengusaha menyampaikan komunikasi dan informasi yang cukup. Dua kata kunci, pekerja biar tahu mampu atau tidak perusahaan tersebut. Yang kedua berdasarkan kesepakatan bagaimana soal THR tersebut, ini kata kunci yang perlu kita sikapi bersama,” ucapnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan akan adanya sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya. Pengenaan sanksi terkait pelanggaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi diberikan bertingkat sesuai pelanggaran. Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *