Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, Minggu (19/11/2023). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi suap pengurusan perkara yang menjerat Kepala Kejari Bondowoso, PT.
“Iya, informasi yang kami terima, betul (melakukan penggeledahan). Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kajaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).
Ali mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja. Dari penggeledahan tersebut penyidik menemukan dan mengamankan bukti berupa dokumen yang diduga terkait dengan perkara ini
“Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” ujarnya. Sebelumnya KPK menetapkan dan menahan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, PT, sebagai tersangka.
Penetapan itu dalam kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejari Bondowoso. Selain PT, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.
Mereka yaitu AKDS, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso; YSS dan AIW Swasta/Pengendali CV WG (Wijaya Gemilan). KPK menduga, dua oknum penegak hukum ini meminta fee untuk bisa memberhentikan penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek pengadaan.
Yakni peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik YSS dan AIW. Dalam kasus ini KPK menemukan permulaan bukti berupa uang suap sebesar Rp475 juta.