Pekanbaru: Tim opsnal Satreskrim Polsek Tampan menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RR, karena kepemilikan belasan paket sabu.
“Kami mendapat informasi bahwa ada seorang wanita transaksi sabu dari rumahnya. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Tampan Iptu Noki Loviko, Senin (28/12/2020).
Selanjutnya tim menggeledah kediaman pelaku di Jalan Tengku Bay, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Tim kemudian menemukan barang bukti sabu dari dalam mesin cuci.
“Tersangka mencoba kabur namun kami amankan. Kemudian kita introgasi tersangka dan menunjukan penyimpanan sabu yang disimpan di dalam mesin cuci,” ujar Kanit.
Tidak hanya menemukan belasan paket sabu, polisi juga menemukan uang hasil transaksi sabu sekitar Rp14 juta dari dalam kamarnya. Adapun peran tersangka yakni sebagai bandar sabu.
“Tersangka merupakan bandar. Orang membeli sabu ke rumahnya dan menjual kembali sabu dalam bentuk paket kecil,” jelas Kanit.
Barang bukti ini diperoleh tersangka dari AD dan DW yang sudah ditetapkan DPO oleh polisi. Diduga belasan paket sabu ini akan digunakan untuk perayaan malam tahun baru.
“Total sabu seberat 811 gram ini diduga akan digunakan untuk perayaan malam tahun baru dan diedarkan juga ke kampung dalam,” pungkasnya.