Simpan 17 Kg Sabu, Warga Dumai Diamankan

Pekanbaru: Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Dumai menangkap pelaku peredaran narkoba 17 kilogram sabu milik tersangka RP. Tersangka dibekuk di Pantai Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Riau.

Penangkapan berawal dari adanya informasi pelaku yang menjemput barang bukti narkotika di tengah laut. Pada saat penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.

“Kemudian kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan dua buah tas yang menyimpan 17 paket sabu dengan berat 17 kilogram,” kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta, Selasa (29/6/2021).

Tersangka RP mengambil barang di pinggir pantai diduga barang tersebut berasal dari luar Dumai yang diangkut menggunakan kapal atau speed boat,

Tersangka berperan sebagai kurir yang diperintah seseorang inisial B untuk menjemput narkoba ini di Teluk Makmur. Saat menjemput tersangka membawa barang bukti tersebut ke rumahnya.

“Pertama penangkapan tidak ada barang bukti, begitu kita bawa yang bersangkutan ke rumah baru ditemukan barang bukti,” lanjut Kapolres.

Dari pengakuan tersangka, dirinya pertama kali melakukan aksi tersebut. Dirinya dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogram setiap menjemput narkoba.

“Ngakunya baru sekali. Pengakuan tersangka belum terima uang, tetapi sudah dijanjikan per kilogram Rp20 juta untuk orang yang dituju,” jelas Andri.

Terhadap pelaku RP, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga). (imr)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *