Jakarta – Polda Metro Jaya meringkus pria inisial FA (35), pelaku pencurian aset uang kripto senilai Rp311.332.221. Pelaku ditangkap di Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024.
“Satu orang tersangka berinisial FA telah ditangkap atas dugaan tindak pidana akses ilegal dan pencurian aset digital milik orang lain,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 29 Agustus 2024.
Ade Safri menjelaskan, kejadian ini bermula saat pelaku membeli handphone milil korban melalui sistem COD di sebuah marketplace. Pada saat itulah, pelaku menemukan akun Binance milik korban.
“Pelaku segera melakukan penarikan aset korban ke akun Indodax miliknya sejumlah Rp311.332.221. Korban juga menerima pemberitahuan melalui email bahwa terjadi penarikan aset kripto dari akun Binance miliknya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya,” ujarnya.