Jakarta – Larangan mudik pemerintah untuk semua moda transportasi termasuk udara nyatanya tidak berlaku di bandara. Manajemen PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok di Nusa Tenggara Barat memastikan tetap beroperasi seperti biasa meski ada larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok, Arif Haryanto mengatakan, bahwa Bandara Lombok tetap beroperasi, namun operasional tersebut untuk melayani penerbangan khusus pada saat larangan mudik diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021.
“Penerbangan khusus dimaksud antara lain yaitu penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, penerbangan repatriasi, serta penerbangan yang berhubungan dengan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat, serta angkutan kargo,” kata Arif, Selasa(20/4) seperti dilansir Antara.
Menurut Arif, meski operasional Bandara Lombok tetap beroperasi, namun untuk angkutan niaga dan non-niaga baik rute domestik maupun internasional selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 tutup.