Jakarta–Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang datang ke Indonesia maupun warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan repatriasi ke Tanah Air wajib melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang ditentukan oleh pemerintah. Demikian disampaikan Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan I Made Yosi Purbadi Wirentana.
Dalam acara diskusi yang diselenggarakan Satgas Penanganan COVID-19 secara daring di Jakarta, Rabu (24/2), Wirentana menyatakan, ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19. “Wajib menerapkan alur protokol kesehatan perjalanan internasional, tidak ada pengecualian apakah WNA atau WNI wajib melaksanakan dan menerapkan protokol ini,” katanya.
Ia menjelaskan pencegahan dan skrining WNA dan WNI yang akan datang ke Indonesia dimulai dari negara asal sebelum masuk ke wilayah NKRI hingga pemeriksaaan saat menjalani karantina. Setiap WNA atau WNI dari luar negeri yang akan ke Indonesia, kata dia, diwajibkan memiliki hasil pemeriksaan tes RT-PCR negatif COVID-19 dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Begitu sesampainya di Indonesia, pelaku perjalanan internasional tersebut dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan untuk menjalani karantina terpusat dalam kurun waktu lima hari.