Sebelum Penetapan Dapil, KPU Ingatkan Revisi UU Pemilu Selesai

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan revisi Undang-Undang Pemilu harus sudah selesai di akhir tahun 2022.

“Akhir tahun 2022, mengapa? Karena Februari sudah ada kegiatan KPU menetapkan daerah pemilihan,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari usai melakukan perjanjian kerja sama dan penyerahan hak akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Hasyim menjelaskan, setelah penetapan dapil, pihaknya akan melakukan tahapan pencalonan anggota DPR RI dan DPD pada Mei 2023.

“Yang berikutnya pada bulan Mei itu sudah dilakukan tahapan pencalonan untuk DPR RI, untuk DPD, oleh karena itu kan sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan dapil sudah selesai,” jelas dia.

Sebelumnya, DPR RI mempertimbangkan melakukan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Revisi tersebut merupakan konsekuensi elektoral dari pembentukan tiga provinsi baru di Papua.

Komisi II DPR menargetkan pengesahan rancangan regulasi pemekaran itu selesai sebelum 30 Juni 2022.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *