Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mencari pidana awal mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berinisial RAT. Tindak pidana awal ini dibutuhkan sebelum menjerat RAT dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“TPPU harus ada pidana asal, dan ini yang akan kami dalami, apakah ada pidana korupsi, suap, atau gratifikasi. Ini yang masih terus berjalan,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Ali mengatakan, saat ini tim penyelidik masih membutuhkan waktu untuk menemukan dugaan pidana terkait harta RAT yang menjadi kewenangan KPK. Tim penyelidik, lanjutnya, masih meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidana asal yang dilakukan Rafael Alun.
“Kami perlu waktu meminta keterangan sejumlah pihak untuk menemukan peristiwa pidananya yang kemudian menjadi kewenangan KPK. Kemudian mencari siapa yang bisa mempertangggungjawabkan secara hukum,” kata Ali, menjelaskan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah memblokir 40 rekening. “Di atas 40 rekening,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Selasa (7/3/2023).
Ivan menjelaskan, dari 40 rekening lebih yang diblokir KPK senilai Rp500 miliar lebih. Dia memastikan akan menelusuri rekening yang berkaitan dengan RAT.