Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur dan cuti bersama nasional tahun 2024 sebanyak 27 hari. Rinciannya adalah 17 hari merupakan libur nasional dan 10 hari ditandai sebagai cuti bersama.
Meski begitu, pemerintah berencana akan menambah dua hari libur nasional apabila pemilihan presiden tahun depan dilakukan dua putaran.