Jakarta – Perseteruan Mimi Maryati Said Dengan Vanmeer Andreanus Cristianus sebagai Warga Negara Asing (WNA) kini berbuntut panjang. Setelah Mimi Maryati memenuhi panggilan untuk berkonsultasi dengan pihak imigrasi Pusat setelah bersengketa dengan warga negara asing.
Bersama Pengacara Deolipa Yumara, Ia mengatakan kedatangan ke Imigrasi Pusat untuk memenuhi panggilan konsultasi dengan Mimi yang bersangketa dengan WNA.
“Saya Bersama Ibu Mimi telah berkonsultasi dengan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian setelah melaporkan Vanmeer Andreanus Cristianus yang telah memalsukan dokumen kependudukan sebagai warga negara Indonesia”,Ujar deolifa bersama Mimi di Imigrasi Pusat Menkumham Jakarta,(27/01/2023).
Bahkan menurutnya lagi, Jika terbukti Vanmeer melakukan pelanggaran ke imigrasian di Indonesia maka pihak imigrasi akan melakukan cegah tangkal.
“Jadi Vanmeer ini sekarang warga negara gelap ya di Indonesia, kami optimis Pihak imigrasi akan melakukan cegah tangkal secepatnya”,jelas pengacara Mimi.
Dalam konsultasi tersebut, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mempertanyakan vanmeer ini sebagai warga negara singapura atau Belanda.
“Karena itu , pihak Mimi yang berkepentingan disini untuk segara berkoordinasi memberikan dokumen Vanmeer untuk ditindaklanjuti kepada pihak imigrasi pusat dan segera dilakukan penindakan”,ungkapnya.
Pelanggaran yang terjadi kali ini Karena Vanmeer sudah overstay maka imigrasi melakukan tindakan cegah tangkal Dan kemudian dapat di deportasi kenegaranya.
“Sebenarnya sudah jelas dengan memakai nama Van berati seorang warga negara Belanda, lebih lanjutnya pihak Mimi akan segera berkoordinasi memastikan Vanmeer warga negara Belanda”,Kata Deolipa”
Bahkan menurutnya lagi, Jika bener dan sudah cukup bukti bahwa vanmeer warga negara Belanda, pihak imigrasi Langsung melakukan tindak cegah tangkal setelah berkoordinasi kepada Kantor Dubes belanda dan dokumen cegah tangkal itu pun akan di beritahu kepada Mimi yang berkepentingan disini.
Dengan demikian, Polemik keberadaan dengan perusahaan Mimi yang di klaim sebagai perusahaan Vanmeer akan semakin jelas.
“Tentunya perusahaan Yang di klaim akan kembali ke pihak mimi dengan melakukan gugatan pembatalan akte perusahaan karena terjadi pemalsuan disana”,ungkapnya.
Berkenaan proses pidana dugaan pemalsuan dokumen kependudukan di Indonesia, itu ranah pihak kepolisian republik Indonesia dan persoalan itu persoalan kasus yang berbeda.(dlf)