Jakarta – Presiden Joko Widodo memberhentikan Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan, pemberhentian terjadi setelah adanya penandatanganan Surat Keputusan Presiden (Keppres).
“Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham, Bapak Eddy Omar Sharif Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani Keppres pemberhentian,” kata Ari dalam keterangan pers, Kamis (7/12/2023).
Ari menjelaskan, surat pengunduran diri Eddy diterima pihak Istana pada Senin pekan ini. Namun, karena sedang kunjungan kerja ke NTT, surat tersebut baru diterima Presiden siang ini.
KPK telah menetapkan Eddy sebagai tersangka suap dan gratifikasi. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Selain Eddy, KPK juga menetapkan asisten pribadinya sebagai tersangka yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Satu tersangka lainnya belum diumumkan KPK.