Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), LGA, Senin (20/11/2023). Ia dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bima, NTB, MLI.
Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (20/11/2023). “Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Ali.
Tak hanya Lalu, penyidik KPK juga mengagendakan sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah NRSS (Bagian Kepatuhan PT. Binavalasindo Dolarsia Sejahtera Utama) dan MM (Swasta).
Sebelumnya KPK menetapkan Wali Kota Bima, MLI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan pemerintahan kota Bima. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, untuk kebutuhan penyidikan, penyidik melakukan penahanan.