Saat Tahun Baru, Pemprov Jakarta Larang Kerumunan

Jakarta: Pemprov DKI Jakarta melarang seluruh kegiatan perayaan tahun baru 2022 yang menimbulkan kerumunan. Seperti perayaan dengan kembang api hingga arak-arakan.

“Soal nataru seperti yang sudah disampaikan, kita nih kan minta supaya tidak ada kerumunan jadi tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan perayaan, di tahun baru, old and new, kembang api, arak-arakan juga tidak diperkenankan,” tutur Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Riza bahkan memohon, agar warga bisa mendukung kebijakan ini dengen mengedepankan kesehatan bersama. Sehingga, potensi penularan virus dapat dicegah saat momen libur panjang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Ya jadi mohon semua warga Jakarta untuk bisa mendukung program-program yang baik yang tidak menimbulkan kerumunan yang dapat nanti mendorong terjadinya peningkatan virus. Jadi semua harus membantu kita semua harus kepentingan kenyamanan kesehatan keselamatan dan seluruh warga,” tandasnya.

Diketahui, larangan ini juga tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Covid-19. Keputusan ini mengatur pelaksanaan Pembatasan khusus selama Natal dan Tahun Baru itu diberlakukan selama 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *