Jakarta: Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat sebanyak 112.985 orang dikenakan sanksi karena tak menggunakan masker selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
“Kondisinya sampai tanggal 24 Agustus 2020, total denda yang terkumpul dari pelanggaran masker adalah Rp 1.790.000.00,” kata Kasatpol PP DKI, Arifin, Jumat (28/8/2020).
Sementara itu, total denda yang terkumpul dari penindakan tempat usaha industri jasa pariwita mencapai Rp 275.000.000 dan fasilitas umum mencapai Rp670.850.000.
“Ada 26 tempat usaha yang disegel dan 38 tempat usaha didenda. Sementara untuk tempat usaha yang mendapat teguran ada sebanyak 17 unit,” ungkapnya.
Sehingga, lanjut dia, total denda yang terkumpul selama masa PSBB transisi dari para pelanggar protokol kesehatan selama PSBB transisi mencapai Rp2,7 miliar.
Menurut Arifin, penerapan sanksi denda bukan semata-mata bertujuan menambah kas daerah, melainkan juga memberikan efek jera terhadap masyarakat.
“Dalam penegakan hukum ini, kita harapkan ada efek jera yang dirasakan masyarakat sehingga masyarakat disiplin, mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.