Jakarta— Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) diharapkan dapat disahkan pada 2021 mengingat saat ini hampir setengah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PDP itu sudah dibahas hingga Januari 2021. Harapan itu disampaikan oleh Direktur Tata Kelola Direktorat Jendral Aplikasi dan informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mariam F. Barata.
“Proses penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2020, pembahasan dengan DPR kita saat ini sudah mencapai pembahasan 145 DIM dari 371 DIM yang ada. Akhir- akhir Maret kami mulai pembahasan lagi, diharapkan ini 2021 bisa selesai dan ketok palu,”kata Mariam, Rabu (17/3) dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan ICT Watch bertajuk “Menjaga Privasi dan Melawan Hoaks COVID-19”.
Mariam mengatakan nantinya akan ada 3 hal yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi yaitu warga sebagai subyek data (pemilik data pribadi), pihak pengendali data, serta pihak pemroses data. Ketiga hal yang diatur dalam UU PDP itu nantinya harus berkomitmen untuk menjaga data yang terkait informasi pribadi agar tidak terjadi kebocoran yang berujung pada pelanggaran hingga penyalahgunaan data.
“Kita harap dengan adanya UU PDP, kegiatan atau aktivitas yang terkait dengan kebocoran data pribadi bisa ditindaklanjuti dan diberikan hukum jika ditemuka pelanggaran terhadap data itu,” ujar Mariam.
Di samping mengejar penyelesaian regulasi untuk mengatur penggunaan dan keamanan data pribadi, Kominfo juga terus berupaya menyadarkan berbagai lapisan masyarakat pentingnya sebuah data pribadi agar tidak disalahgunakan.