Jakarta: Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono memastikan, pemerintah sedang melakukan sosialisasi pembahasan Rancangan Undan-Undang (RUU) Kesehatan. Di mana dalam dua pekan terakhir, pemerintah telah mengidentifikasi pilar transformasi kesehatan yang dapat didukung RUU Kesehatan.
Diketahui, sebelumnya pemerintah telah melaksanakan partisipasi publik terkait RUU Kesehatan sejak 13 Maret 2023. Proses ini berbarengan dengan penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) versi pemerintah.
“Hal ini sejalan dengan transformasi sistem kesehatan. Di mana pilar pertama RUU Kesehatan akan menciptakan layanan kesehatan yang berfokus pada upaya mencegah orang sehat menjadi sakit” kata Dante dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).
Dengan demikian, dia berharap layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat (#SehatLebihDekat, #SehatLebihTepat, #SehatLebihMurah). Dante menjelaskan, layanan kesehatan saat ini masih berfokus pada upaya kuratif dan penyakit yang dialami.
“Hadirnya RUU Kesehatan diharapkan memperkuat upaya pencegahan penyakit, layanan kesehatan yang berfokus kepada pasien. Serta menjangkau masyarakat melalui unit layanan kesehatan di desa,” katanya, menjelaskan.
Dante mengatakan, RUU Kesehatan juga sejalan dengan lima pilar transformasi lainnya. Seperti mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas, meningkatkan kemandirian dalam produksi sediaan farmasi obat dan alat kesehatan.
Selain itu, RUU akan mempersiapkan masyarakat menghadapi krisis kesehatan di masa kini dan nanti. Meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berkualitas, serta mewujudkan sistem kesehatan dan inovasi teknologi kesehatan.
“Dengan RUU, akan mempermudah pemerintah meningkatkan produksi dokter spesialis. Yakni dengan membuka kesempatan bagi rumah sakit untuk dapat menyelenggarakan pendidikan spesialis,” ujarnya.
“Selain itu juga adanya penyederhanaan proses penerbitan STR dan SIP tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi. Di mana Organisasi Profesi juga ikut turut dalam proses tersebut’’ ucapnya.
Selama dua minggu, sebanyak 79 kegiatan partisipasi publik mengenai RUU Kesehatan telah digelar Kementerian kesehatan. Keterlibatan meliputi Kementerian/Lembaga terkait, Organisasi Profesi, Akademisi, LSM dan Asosiasi.
Dalam periode yang sama, tercatat lebih dari 3.500 masukan. Sekaligus pertanyaan melalui website partisipasisehat.