Jakarta – Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, pihaknya menemukan dugaan permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan oleh oknum-oknum senior kepada mahasiswi PPDS Anestesi Undip Dokter Aulia Risma Lestari.
“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 hingga Rp40 juta per bulan,” kata Syahril dalam keterangannya, Minggu, 1 September 2024.
Syahril menjelaskan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah masih semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022.
Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non-akademik.
Kebutuhan non akademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.