Jakarta: Kepolisian kembali menanggkap Mantan muncikari artis Robby Abbas. Adapun Kali ini kasus yang menjeratnya terkait dengan penyalahgunaan narkotika.
Kabid Humas Polda Metrojaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan RA ditangkap di sebuah hotel di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
“Tanggal 4 kemarin sekitar pukul 11.00 WIB. YBS kita amankan di daerah Palmerah. Ini berdasarkan adanya suatu laproran masyarakat kepada penyidik. Adanya seseorang ditempat tersebut. Ya memang dicurigai sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian kita lakukan penyelidikan. Kemudian setelah itu pancing. Gak keluar. Kita masuk ke kamarnya dan kita ketemukan seorang inisialnya adalah RA,” ungkap Yusri dalam keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Yusri menyebutkan saat penggerebekan dilakukan, tim memang tidak menemukan adanya barang bukti. Hanya saja ketika dites urinenya, RA dinyatakan positif zat Amfetamin dan Metamfetamin.
“Pemeriksaan awal. Dia mengakui memang sudah menggunakan barang haram tersebut. Terbukti dengan positif. Tetapi yang dia sampaikan memang jenis sabu sabu. Kami masih mendalami lagi. Apakah kemungkinan ada juga. Karena disini juga positif di Amfetamin pun positif,” tutur Yusri.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut dikonsumsinya sekitar beberapa minggu sebelumnya. RA tidak sendiri, melainkan bersama seorang wanita berinisial LL yang hingga kini masih dilakukan pengejaran oleh kepolisian.
“Bersama seseorang inisialnya adalah LL yang ia beli di daerah Kota Bambu, Jakarta Pusat bersama sodari LL. Nah LL ini yang kita masih lakukan pengejaran. Dan memang diakui oleh RA dia memakainya berdua. Sekarang kita melakukan pengejaran. Masih kita dalami. Masih kita lakukan pemeriksaan. Termasuk tempat dia membelinya disana. Mudah-mudahan secepatnya kita bisa ungkap semuanya. Bahkan kemungkinan ada tersangka lain. Termasuk pengedarnya ini kita masih lakukan pendalaman,” tutur Yusri.
RA lanjut Yusri dijerat pasal penyalahgunaan narkotika. Meski demikian kemungkinan besar terssangka akan menjalani rehabilitasi lantaran tidak ditemukannya bukti saat dilakukan penangkapan.
“Pasal yang kita persangkakan pasal 112 UU Narkotika. Mudah-mudahan nanti secepatnya kita masih dalami lagi, pendalaman terhadap yang bersangkutan karena memang liat kedepannya seperti apa. Nanti kita akan coba lakukan koordinasi untuk kita lakukan rehabilitasi kepada sodara RA nantinya,” tutup Yusri.
Seperti diketahui, Ini merupakan kali kedua kepolsian menangkap Robby. Sebelumnya dia terlibat kasus saat bersama seorang artis berinisal AA di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 8 Mei 2015.Ketika itu Robby diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan. Robby saat itu disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.