Ridho Rhoma Simpan Ekstasi dalam Bungkus Roko

Jakarta: Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan, penangkapan Ridho Rhoma dilakukan di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/2/2021).

Saat itu, polisi menemukan ekstasi milik putra raja dangdung Rhoma Irama ini dalam bungkus roko.

“Polisi mencurigai satu orang laki-laki MR alias RR, saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian ditemukan tiga butir ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok,” kata Yusri di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (8/2/2021).

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menjelaskan berdasar pengakuan dari RR, terakhir kali menggunakan narkotika di Bali.

Yusri menegaskan, saat pemeriksaan, RR terbukti positif menggunakan amphetamin.

Atas perbuatannya itu, Ridho Rhoma dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.

Kabar terjera kasus narkoba ini bukan kali pertama bagi Ridho Rhoma.

Pada Maret 2017 lalu, Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Saat itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Ridho Rhoma kemudian dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Ridho Rhoma sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018.

Namun, Ridho Rhoma kembali harus menjalani hukuman karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.

Kemudian, Ridho Rhoma kembali bebas pada 8 Januari 2020.

Saat bebas dari penjara, Ridho Rhoma dijemput sang ayah, Rhoma Irama.

Kala itu, Rhoma Irama tak kuasa menahan tangis menyambut kebebasan Ridho Rhoma.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *