Jakarta: Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, program vaksinasi akan tetap berjalan selama Bulan Ramadhan.
Hal ini dilakukan sebagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13/2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa.
“Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 13 yang mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa,” kata Nadia dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/4/2021).
Atas keputusan tersebut, lanjut Nadia, MUI merekomendasikan agar pemerintah tetap dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan aebagai upaya mencegah penularan Covid-19
“Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tandasnya. (Ccp)