Produksi Obat Keras ilegal Terbongkar

Jakarta: Sebuah warung dan rumah toko (ruko) menjadi tempat produksi obat keras ilegal industri rumahan atau home industry di wilayah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kedua tempat itu dan menetapkan tersangka

Ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka peran yang berbeda-beda. Para tersangka berinisial IW, WD, YN, AR, MS, BD, dan penjagaan toko BD dan F.

“TKP di sebuah warung daerah Sawangan Kota Depok dan di Ruko LMC Nomor 122 Cibinong, Bogor, Jawa Barat,” tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Tim memulai penangkapan terhadap IW yang merupakan distributor dan pengendali obat-obat ilegal di sebuah warung daerah Sawangan, Kota Depok. Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan terhadap peredaran gelap obat-obat keras di wilayah Jabodetabek.

“Kemudian tim melakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Bogor pada hari yang sama, sekira jam 21.00 WIB tim tiba di ruko LMC No. 122 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang mana di ruko tersebut dijadikan tempat pembuatan atau produksi berbagai macam obat-obatan keras ilegal dan pendaftaran WD, YN, dan AR, yang berperan sebagai pencetak obat, teknisi mesin, dan pemilik tempat produksi,” jelas dia.

Dari tangkapan tersebut, Krisno melanjutkan, tim bergerak ke wilayah Serpong, Kota Tangerang, Banten sekitar pukul 23.00 WIB dan menangkap MS dan BD yang berperan sebagai distributor dan pengedar obat ilegal di Tangerang.

Selanjutnya, menuju kosan IW di Duren Mekar, Bojong Sari, Kota Depok pada Rabu, 26 Januari 2022 pukul 01.00 WIB dan menemukan satu juta butir tablet warna putih.

“Tim Kembali ke Wilayah Cisauk, Kota Tangerang pada Rabu tanggal 26 Januari 2022 sekira jam 04.00 WIB dan tim penjaga doa orang yang berperan sebagai penjaga toko, saudara BD dan F,” ujar Krisno.

Adapun barang bukti antara lain, satu boks obat-obatan tablet putih dengan logo AM yang berisikan sekitar 40 ribu, dua boks berisikan serbuk warna kuning, satu boks berisi serbuk warna putih, satu boks berisikan serbuk warna merah muda, 5 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM, 2 ribu butir tablet warna kuning dengan logo MF, 30 kotak berisikan 3 ribu butir obat riklona, ​​satu buah mixer, satu buah mesin pengering, 1 juta tablet warna putih yang disimpan dalam lemari, dan 30 ribu butir tablet warna putih dengan logo AM.

Adapun obat-obatan yang diproduksi tersebut seperti depresi, sulit berkonsentrasi, mudah marah, gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara, kejang-kejang, hingga kecemasan atau halusinasi.

Para tersangka dijerat dengan pasal 60 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak RP 1,5 miliar subsider Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *