Presiden Jokowi: Siapa Saja Boleh Ikut Kartu Prakerja

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, program kartu prakerja memang disiapkan bagi seluruh elemen masyarakat.

Namun, lanjut Jokowi, untuk saat ini fokusnya hanya bagi pekerja yang di PHK, terlebih di masa pandemi Covid-19.

“Ini program sebetulnya untuk semuanya, siapapun boleh. Tapi yang prioritas saat ini memang yang diberi prioritas yang diutamakan yang terkena pemutusan hubungan kerja, tapi sebetulnya ini untuk siapapun,” kata Jokowi alam Pengarahan Presiden RI kepada Penerima Kartu Pra Kerja Tahun 2020-2021 secara virtual dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Selain itu, program ini juga diperuntukkan bagi siapa saja yang baru lulus SMA/SMK sederajat, perguruan tinggi, bahkan untuk siapapun yang di drop out dari sekolahnya.

“Yang drop out juga silahkan, yang di PHK silahkan. Tapi yang prioritas saat ini memang diberi prioritas yang diutamakan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Tapi sebetulnya ini untuk siapapun,” ujarnya.

Meski terbuka untuk semua masyarakat Indonesia, Jokowi menyebut yang bisa diterima hanya sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah. Dia mencontohkan seperti tahun 2020, di mana yang mendaftar tercatat sekitar 55.6 juta orang namun yang diterima hanya 5.5 juta orang.

Sementara di tahun 2021, pemerintah akan menerima sekitar 2.7 juta orang pada kuartal I tahun ini dan baru menerima sekitar 1.8 juta orang.

“Artinya peminatnya sangat banyak sekali, artinya apa? memang belum tertampung semuanya dan ada kurang lebih 1700 pelatihan, 1700 macam pelatihan yang disiapkan oleh 165 lembaga pelatihan,” ujarnya.

Dari jumlah yang banyak itu, lanjut Jokowi, para peserta diperbolehkan memilih sesuai dengan minat dan mungkin talenta yang dimiliki.

Berdasarkan aturan yang berlaku, program Kartu Prakerja terbuka bagi semua warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas dari kalangan pencari kerja atau pengangguran termasuk lulusan baru dan korban PHK.

Selanjutnya para pekerja seperti buruh atau karyawan, wirausaha, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Dalam beleid ini, yang dilarang mengikuti program Prakerja adalah penerima bansos Kementerian Sosial (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Prakerja tahun sebelumnya, TNI/Polri, pegawai negeri sipil (PNS), anggota DPR/DPRD, dan pegawai BUMN/BUMD.

Melalui program Kartu Prakerja, pemerintah juga memberikan insentif kepada para pesertanya. Setiap peserta bisa mendapat sebesar Rp3.550.000. Dari angka tersebut, Rp1.000.000 tidak bisa diuangkan karena untuk dana pelatihan, jika tidak mengikuti pelatihan maka kepesertaan akan hangus dan uang akan dikembalikan ke kas negara.

Sisanya yakni Rp 2.550.000 bisa dipegang masyarakat jika mengikuti pelatihan Kartu Prakerja. Nantinya, manfaat itu diberikan setelah mengikuti pelatihan yang akan ditransfer Rp600.000 selama empat bulan, dan jika mengisi survei sebanyak 3 kali akan dapat insentif tambahan sebesar Rp 150.000.(rri)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *