Praktik Buku Nikah Palsu Terbongkar

Jakarta: Jajaran Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk tujuh pelaku penyedia jasa pembuatan dokumen palsu dan buku nikah palsu. Tujuh tersangka yakni berinisial S, AH, A, K, Y, SM, dan BS yang ditangkap di lokasi berbeda kawasan Jakarta Utara.

Mereka menawarkan jasa pembuatan buku nikah. Setiap pengurusan dikenakan biaya Rp 3.500.000,- di tambah kepengurusan akad nikah.

“Mereka memasang harga sampai Rp 3.500.000,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Guruh Arif Dermawan, di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).

Guruh menjelaskan besaran harga itu ditawarkan langsung dengan akad nikah. Dan hasilnya buku nikah di cetak dalam kurun waktu paling lama dua minggu.

Para tersangka melakukan praktek tersebut di lakukannya sudah sejak enam tahun.

“Para pelanggannya berasal dari sejumlah daerah khususnya kawasan Jakarta Utara dan Bekasi, Jawa Barat,” ungkapnya.

Guruh mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan infomasi dari warga bahwa sering adanya transaksi penjualan buku nikah palsu dan sering melakukan melakukan transaksi di sekitar Rumah Susun Marunda Cilincing Jakarta Utara.

“Adanya transaksi praktek buku nikah palsu ini sering melakukannya di kawasan Rusuh Nurunda, Cilincing,” tukasnya.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus ini. Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 263 KUHPidana, soal pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *