Jakarta: Jajaran Polres Metro Jakarta Utara berhasil membekuk tujuh pelaku penyedia jasa pembuatan dokumen palsu dan buku nikah palsu. Tujuh tersangka yakni berinisial S, AH, A, K, Y, SM, dan BS yang ditangkap di lokasi berbeda kawasan Jakarta Utara.
Mereka menawarkan jasa pembuatan buku nikah. Setiap pengurusan dikenakan biaya Rp 3.500.000,- di tambah kepengurusan akad nikah.
“Mereka memasang harga sampai Rp 3.500.000,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Guruh Arif Dermawan, di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).
Guruh menjelaskan besaran harga itu ditawarkan langsung dengan akad nikah. Dan hasilnya buku nikah di cetak dalam kurun waktu paling lama dua minggu.
Para tersangka melakukan praktek tersebut di lakukannya sudah sejak enam tahun.