PPKM Mikro, Pemprov DKI Perpanjang Hingga 3 Mei 2021

Jakarta: Situasi perkembangan wabah pandemi global Coronavirus (Covid-19) yang berangsur terkendali di Ibu Kota Jakarta lantas tidak membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lengah. Hal ini melandasi Pemprov DKI Jakarta untuk kembali memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga tanggal 3 Mei 2021 guna mengendalikan kasus aktif, khususnya selama Ramadan.

Keputusan perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021. Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif, di mana pada tanggal 5 April terdapat 6.075 kasus aktif dan meningkat menjadi 6.924 kasus aktif.

Peningkatan ini membuat Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, memperingatkan kembali akan pentingnya warga disiplin protokol kesehatan, terlebih pada Ramadan kali ini Pemprov DKI Jakarta telah memperbolehkan peribadatan di rumah ibadah, meskipun kapasitasnya dibatasi 50 persen.

“Ini mulai meningkat lagi., saya ingatkan warga DKI bahwa 3M termasuk menghindari kerumunan dan menghindari mobilisasi sangat penting. Karena, pengalaman kita tahun lalu dan akhir minggu ini, menunjukkan aktivitas penduduk sudah meningkat dan angka sudah bergerak naik,” kata Widyastuti di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Meskipun terjadi kenaikan, menurut Widyastuti, masih terkendali, melihat ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di Jakarta masih mencukupi karena persentasenya menunjukkan penurunan. Per tanggal 5 April, jumlah kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.513 unit dan terisi 3.311 atau 44%. Sedangkan, pada tanggal 18 April, jumlah tempat tidur 7.087 dan terisi 2.691 atau terisi 38 %.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *