PPKM level 1, Kafe Tanpa Pembatasan

Jakarta: Pemerintah mengizinkan restoran dan cafe baik pada lokasi tersendiri maupun di dalam pusat perbelanjaan buka tanpa pembatasan pengunjung di wilayah level 1 selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali berlaku pada periode 26 April hingga 9 Mei 2022 atau selama dua pekan. Ketentuan tersebut tertuang di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (25/4/2022).

“Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: makan/minum di tempat sebesar 100 persen dari kapasitas,” seperti dikutip dari aturan tersebut, Selasa (26/4/2022).

Adapun jam operasional restoran atau cafe dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB. Sementara, untuk restoran hanya melayani pesan antar tetap diizinkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Pada wilayah PPKM level 2, kapasitas restoran atau cafe dibatasi sebanyak 75 persen dari kapasitas maksimum. Sementara untuk mal wilayah PPKM level 2 dibatasi 50 persen.

Untuk diketahui, pada masa perpanjangan PPKM kali ini, terdapat peningkatan jumlah daerah level 1 dari 84 menjadi 131 daerah.

Kemudian, jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah. Sementara itu, daerah Level 3 jumlahnya juga menurun dari 43 daerah menjadi 39 daerah.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *