Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merespon kebijakan baru pemerintah pusat yang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali demi menahan laju penyebaran Covid-19.
Respon ini, dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur.
Informasi itu diungkap saat hadir dalam bincang-bincang yang digelar BNPB dan disiarkan langsung melalui akun resmi YouTube lembaga tersebut.
“Pak Gubernur hari ini sudah mengeluarkan Pergubnya, jadwalnya jadi diubah,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melalui siaran langsung di akun YouTube BNPB, Kamis (7/1/2021).
Riza mengatakan, bahwa kebijakan ini untuk menyesuaikan jeda waktu PSBB Transisi dan aturan-aturan yang berbeda dengan kebijakan yang sebelumnya diterapkan di Jakarta dengan aturan baru pemerintah itu.
“Sesuai dengan kebijakan pusat. Jadi 11 sampai 25 [Januari] dan poin-poin substansinya kita sesuaikan. Umpamanya tadinya [PSBB Transisi], kantor itu 50 persen. Sekarang di kantor itu tinggal 25 persen. Yang makan di tempat, 50 persen sekrg 25 persen,” bebernya.
Penyesuaian itu pun, kata Riza, ditempuh Pemprov DKI Jakarta. Apalagi mengingat sebelumnya Pemprov DKI juga berniat memperketat kebijakan PSBB Transisi setelah melihat lonjakan kasus yang cukup tinggi.
“Apa yang jadi kebijakan pusat itu memang harapan dan keinginan kita yang memang ingin kita sampaikan,” kata dia.