PPKM Diperpanjang, Perluas Tiga Wilayah

Jakarta: Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021 untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Perpanjangan tersebut menjadi yang kedua kali setelah PPKM mikro ditetapkan mulai 8 Februari 2021 lalu. PPKM mikro akan kembali diterapkan di wilayah Jawa dan Bali dan adanya tiga wilayah ditambah dalam penerapan PPKM mikro.

“PPKM Mikro kita perpanjang dimana terjadi perluasan pada daerah untuk PPKM mikro seperti Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam video virtual, Senin (8/3/2021).

Untuk itu, Airlangga meminta, peran Gubernur agar menjalakan PPKM Mikro. Baik di desa maupun dikota untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Gubernur harus patuhi peraturan dari Mendagri,” bebernya.

Meski begitu batasan dalam PPKM mikro masih sama dengan sebelumnya. Pada PPKM mikro diatur maksimal karyawan yang bekerja di kantor naik menjadi 50% sementara sisanya tetap bekerja dari rumah.

Kegiatan belajar mengajar juga masih dilakukan dengan daring. Kegiatan pada sektor esensial tetap dibuka 100% selama penerapan PPKM mikro.

Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran tetap maksimal 50%. Pusat perbelanjaan dan mall masih dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *