PPKM Diperpanjang, Pemerintah Optimalkan Digital Tracing

Jakarta: Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 4 yang diumumkan Presiden Joko Wdodo Minggu malam, Kementerian Kordinator Perekonomian merilis rincian perpanjangan PPKM terkait wilayah dan apa saja yang akan dilakukan selama perpanjangan PPKM agar peningkatan kasus Covid-19 tidak terjadi lagi.

Menteri Kordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam penjelasannya mengatakan, PPKM Level IV akan diterapkan pada 95 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali dan 45 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali.

PPKM Level III akan diterapkan pada 33 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi di Jawa dan Bali dan 276 Kabupaten/Kota di 21 Provinsi di luar Jawa dan Bali. PPKM Level II akan diterapkan pada 65 Kabupaten/Kota di 17 Provinsi di luar Jawa dan Bali.

“Pemberlakukan PPKM Level IV dan III didasarkan atas 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasar pada panduan dari WHO, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” ujar Menko Airlangga dalam pernyataan pers nya Minggu malam ( 25/7/2021).

Adapun ketentuan yang berlaku di wilayah yang dikenakan PPKM Level 4 adalah;1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat dan pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda.

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.

3. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit

Aturan tersebut, kata Airlangga, akan ditetapkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri), yaitu InMendagri Nomor 24/2021 untuk PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa dan Bali, InMendagri Nomor 25/ 2021 terkait PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali, serta InMendagri nomor 26/ 2021 untuk PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Bersamaan dengan perpanjangan PPKM, pemerintah juga akan terus meningkatkan testing dan tracing serta ketersediaan obat dan oksigen.

“Kemudahan impor bahan baku dan obat-obatan untuk perusahaan farmasi, baik BUMN maupun swasta yang sudah mempunyai ijin impor juga diterapkan untuk menjaga ketersediaan obat untuk Covid-19,” kata Menko Airlangga.

Sedangkan untuk testing dan tracing, Pemerintah menetapkan target testing minimal per Kabupaten/Kota yang diatur dalam InMendagri tersebut, yang harus dilaksanakan dan dicapai oleh seluruh Pemerintah Daerah.

“Digital-Tracing dioptimalkan dengan menggunakan Sistem Aplikasi ‘Peduli-Lindungi’ yang mempunyai fitur QR-Code untuk memperkuat tracking dan contact-tracing. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan fitur QR-Code Peduli-Lindungi agar terintegrasi dengan data Hasil Tes Pemeriksaan Covid-19 dan data Vaksinasi Nasional,” jelas Menko Airlangga.

Kegiatan tracing ini akan dikoordinir oleh TNI dan Polri dan Puskesmas di masing-masing wilayah. Untuk testing tetap dilakukan oleh Tenaga Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong isolasi mandiri terpusat baik di level desa, kecamatan, kabupaten, kota atau level Provinsi untuk dimaksimalkan, utamanya yang berisiko tinggi atau yang di rumahnya terdapat ibu hamil, orang tua dan komorbid. Hal ini penting untuk mencegah penularan dan resiko kematian terutama kepada orang tua dan komorbid dan yang belum divaksin. (AL)

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *