Jakarta: Polri siap menggelar operasi ketupat, dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah terkait pelarangan mudik.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan saat ini pihaknya masih menyiapkan skema untuk menyesuaikan kebijakan pelarangan mudik.
“Akan menggelar operasi ketupat dan tentunya penggelaran dan pelaksanaan operasi akan dilaksanakan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah tersebut. Sekarang masih taraf perencanaan,” sebut Rusdi, Jumat (26/3/2021).
Sementara itu, Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik lebaran pada tahun ini. Sanksi tersebut sama seperti yang berlaku pada musim lebaran 2020 lalu, yakni meminta agar masyarakat yang kedapatan hendak mudik untuk memutar balik kendaraannya.
“Putar balik,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan, Jumat (26/3/2021).
Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar yang biasa digunakan sebagai jalur mudik.
“Kami akan melakukan pengaturan dan penjagaan di pos-pos pengamanan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 dan terus melaksanakan operasi yustisi tentang prokes,” tutur Rudy.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan keputusan larangan mudik Lebaran. Keputusan itu ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” kata Muhadjir dalam keterangan pers, Jumat (26/3/2021).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Dia mengatakan keputusan itu ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan,” tandas Muhadjir.