Polisi Tangkap Bandar Narkoba Sabu Tangerang Kota

Tangerang: Masih dalam suasana Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, polisi menggelandang pemuda berinisial AS diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu diringkus di satu apartemen, Jalan MH Thamrin, Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Informasi ini berawal dari warga kemudian dilanjutkan. Kemudian anggota menggeledah tempat tersebut dan di kamar itu ada semua barbuknya (barang bukti),” ujar Pratomo kepada rri.co.id, Rabu (19/5/2021)

Pratomo mengatakan, dari pengeledahan tersebut yang dilakukan di apartemen pelaku, petugas menemukan sabu seberat 180 gram dibungkus dalam empat paket siap jual.

“Yang disita ada seberat 180 gram dan terdiri 4 paket. Pertama, sekira 102 gram, kedua 50.2 gram, ketiga sebesar 18.28 gram. Terakhir, 7,.4 gram,” kata Pratomo.

Berdasarkan pengakuan AS, lanjut Pratomo, pelaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial DN di kawasan Bekasi.

“Jadi, ini dia beli dari Bekasi (Jawa Barat, Red) namun masih dikembangkan. Karena proses pengambilan sistemnya diantara penjual dan pembeli enggak tatap muka langsung,” jelasnya.

Dia menjelaskan, AS disangkaan dengan pasal Pasal 114 Ayat 2 UU 35 tahun 2008 tentang Narkotika.

“Pengajuannya baru sekali (berjualan narkoba, red). Pelaku diancam pidana kurungan minimal enam tahun penjara, maksimal bisa 20 tahun,” kata Pratomo.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *