Polisi penyidik Masih Terus Melakukan Tracing Aset milik IK

Jakarta: Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo, penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan tracing terhadap aset milik Indra Kenz (IK).

Bukan cuma asset IK, polisi juga akan melacak dan mengejar aset dari pacar hingga pihak keluarga yang diduga terkait dengan kasus ini.

“Kan ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Whisnu menyebut, guna mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus ini, penyidik akan menelusuri asset tersebut mengalir kemana hingga siapa saja yang sudah menerimanya.

Dan asset yang nantinya ditemukan dan terbukti hasil TPPU dari IK, maka akan langsung disita.

“Semuanya akan kita sita, “ ucap Whisnu.

Dalam perkara ini, IK diduga melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3.8 miliar.

Polisi akan menjerat IK dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *