Polisi Amankan Warga Sikka, Terbukti Bawa Sabu

Jakarta: Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Direktorat Reserse Narkoba mengamankan pelaku LL alias N (24) warga Kampung Kemet, Kabupaten Sikka, NTT usai tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu dalam kemasan satu klip yang yang dibungkus dalam bungkusan rokok.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan penyidikan dan kemudian sudah dilakukan penahanan di polda NTT,” ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto saat berbincang dengan Pro3 RRI, Minggu (10/4/2022).

Ia menyebut kasus ini terungkap berdasarkan dari informasi masyarakat lalu tim melakukan penyelidikan.

“Informasi soal adanya seseorang yang simpan narkotika ini berada di kapal dan kemudian pada saat yang bersangkutan turun dilakukan pengamanan dan ditemukan barang bukti yang berisi sabu,” imbuhnya.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami pelaku sejak kapan menjadi kurir narkoba.

“Sementara masih dalam pendalaman untuk diketahui sejak kapan jadi kurir, ancaman hukumannya paling lama 20 tahun,” katanya.

Ia pun mengimbau agar jangan mencoba penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apapun.

“Disamping merusak diri sendiri, apabila diperjualbelikan membawa dampak bagi masyarakat dan harus berhadapan dengan hukuman pidana,” ujarnya.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *