Pola Koordinasi Bela Negara Jangan Blunder

Jakarta: Presiden Jokowi kembali menetapkan Peraturan Pemerintah (PP). Kali ini bernomor 3 Tahun 2021 berkaitan dengan Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Yang menjadi fokus PP ini adalah implementasi bela negara bagi masyarakat umum.

Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menegaskan, sudah sepatutnya pola koordinasi bela negara hanya dilakukan kepada TNI dan bukan Polisi.

“Sejatinya bela negara itu pola koordinasinya dilakukan oleh TNI. Karena TNI leading sektornya,” kata Ujang kepada RRI.co.id, Jumat (22/1/2021).

Lebih jauh, Ujang mengungkapkan, bila terjadi perubahan dalam pola koordinasi, maka hal tersebut akan menimbulkan kegaduhan bagi publik.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *