Jakarta: Presiden Jokowi kembali menetapkan Peraturan Pemerintah (PP). Kali ini bernomor 3 Tahun 2021 berkaitan dengan Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Yang menjadi fokus PP ini adalah implementasi bela negara bagi masyarakat umum.
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menegaskan, sudah sepatutnya pola koordinasi bela negara hanya dilakukan kepada TNI dan bukan Polisi.
“Sejatinya bela negara itu pola koordinasinya dilakukan oleh TNI. Karena TNI leading sektornya,” kata Ujang kepada RRI.co.id, Jumat (22/1/2021).
Lebih jauh, Ujang mengungkapkan, bila terjadi perubahan dalam pola koordinasi, maka hal tersebut akan menimbulkan kegaduhan bagi publik.
“Ini yang bahaya, jika masyarakat saling curiga dan mencurigai. Ini tak boleh terjadi,” tukasnya.
Diketahui, Pasal 2 PP ini menjelaskan ruang lingkup pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara meliputi penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan, pengabdian sesuai dengan profesi, pengelolaan Komponen Pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan hingga Mobilisasi dan Demobilisasi.
Untuk bela negara, Pasal 11 menjelaskan teknis soal penyelenggara hingga siapa saja peserta bela negara. Di Pasal 11 ayat 1 dijelaskan penyelenggara bela negara adalah Mendagri dan Menag.
“Pasal 11, 1 Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama,” sebagaimana tertulis dalam pasal 11.