Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mendukung dan mewujudkan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (UU Minol).
Anggota Fraksi PKS Mahfudz Abdurrahman menegaskan, harus ada UU yang memperkuat aturan terkait peredaran minuman keras di Indonesia. Hal itu merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan dibukanya kran investasi miras di Tanah Air. Terkait kebijakan itu, PKS menolak keras.
“Karenanya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol sangat mendesak untuk dibahas”, kata Mahfudz yang juga anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VI (Kota Depok dan Kota Bekasi) itu.
Menurut dia, pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol sangat penting untuk mengatasi peredaran miras ilegal dan oplosan, khususnya bagi remaja. Pengawasan terhadap peredarannya juga harus jelas dan ketat berdasarkan perundang-undangan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Fraksi PKS periode lalu sudah mendesak agar RUU Larangan Minuman Beralkohol segera disahkan menjadi UU.
“Pengaturan tentang minuman beralkohol merupakan amanah Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Karenanya PKS mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama mewujudkan UU Larangan Minuman Beralkohol”, katanya.
Menurut dia, Perpres yang berawal dari UU Cipta Kerja tersebut bisa menimbulkan polemik di masyarakat jika RUU Larangan Minuman Beralkohol tidak segera disahkan. Dia mengatakan, UU Cipta Kerja berimplikasi pada peraturan perundangan di bawahnya. Karena itu, Pemerintah harus tepat dalam membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
“JIka tidak, dapat menimbulkan terjadinya polemik di masyarakat. Salah satu potensi polemiknya adalah Perpres Nomor 10 tahun 2021,” kata anggota Komisi VI DPR RI ini.
Perpres tersebut, menjadi polemik karena Pemerintah membuka pintu investasi untuk industri minuman keras. Meskipun dalam lampiran III Perpres 10/2021 Pemerintah mengatur hanya tempat tertentu yang dapat dilakukan penanaman modal bagi industri minuman keras dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal,
Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi aturan turunan pasca disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu Perpres yang disahkan Presiden Jokowi adalah Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 77 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 2 ayat (1) Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal diatur mengenai bidang usaha yang dikecualikan dari bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, yang meliputi bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal, serta bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. (Aza/fraksipks.id)