Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mendukung dan mewujudkan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (UU Minol).
Anggota Fraksi PKS Mahfudz Abdurrahman menegaskan, harus ada UU yang memperkuat aturan terkait peredaran minuman keras di Indonesia. Hal itu merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan dibukanya kran investasi miras di Tanah Air. Terkait kebijakan itu, PKS menolak keras.
“Karenanya RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol sangat mendesak untuk dibahas”, kata Mahfudz yang juga anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VI (Kota Depok dan Kota Bekasi) itu.
Menurut dia, pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol sangat penting untuk mengatasi peredaran miras ilegal dan oplosan, khususnya bagi remaja. Pengawasan terhadap peredarannya juga harus jelas dan ketat berdasarkan perundang-undangan.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Fraksi PKS periode lalu sudah mendesak agar RUU Larangan Minuman Beralkohol segera disahkan menjadi UU.
“Pengaturan tentang minuman beralkohol merupakan amanah Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Karenanya PKS mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama mewujudkan UU Larangan Minuman Beralkohol”, katanya.