PKL Saat HBKB, Pemprov DKI Tetapkan Zona Merah

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan zona merah untuk pedagang kaki lima (PKL) saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB). Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, Minggu (12/2/2023).

“Berdasarkan rapat evaluasi, kami putuskan wilayah HBKB di Jalan Sudirman-Thamrin sebagai zona merah,” ujarnya. Dengan demikian, tidak ada lagi zona kuning di kawasan itu saat berlangsung car free day.

Menurut Ratu, keputusan ini bertujuan untuk memberi kenyamanan bagi warga saat berolah raga di sana. “Mereka bisa dengan nyaman berolah raga tanpa terganggu kehadiran para pedagang,” katanya.

Lebih lanjut Ratu menyatakan para pedagang masih diperbolehkan berjualan pada zona hijau yang sudah ditetapkan. Antara lain di Jalan Sunda, Jalan Kebon Kacang, Jalan Sumenep, Jalan Pamekasan, Jalan Purworejo, dan Jalan Blora.

Selain itu juga di Jalan Teluk Betung, Jalan Galunggung, Jalan Karet Pasar Baru 3, dan Jalan Kebon Sirih. Pihak Pemprov juga menyiapkan jalan penghubung untuk berjualan di Jalan Kebon Sirih dan Jalan Karet Pasar Baru III-V.

“Para pedagang silakan berjualan di zona hijau yang telah ditetapkan,” ujarnya. Dengan penetapan zona merah PKL, Ratu meminta kerja sama seluruh warga untuk menjaga kebersihan dan ketertiban saat HBKB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *