Jakarta – Syarat Pilpres Satu Putaran ,Berdasarkan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 416 ayat 1 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, paslon capres dan cawapres harus memenuhi tiga syarat untuk memenangi Pilpres dalam satu putaran. Tiga syarat itu adalah:
1. Paslon terpilih memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pilpres. Artinya, salah satu paslon harus mendapatkan minimal 102,403,612 suara atau separuh lebih satu dari total 204.807.222 pemilih yang telah disahkan KPU.
2. Paslon terpilih harus memenangi lebih dari setengah dari jumlah provinsi di Indonesia atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia saat ini.