Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten membuka pendaftaran bagi 17.226 petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Mereka nantinya bertugas pengawasan pada pemungutan suara Pilkada yang digelar 27 November 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Liah Culiah mengatakan, belasan ribu perugas PTPS tersebut akan disebar ke delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten. “Sesuai DPS (Daftar Pemilih Sementara, red) yang diumumkan KPU Banten, masing-masing TPS satu orang petugas,” ujarnya, Minggu (15/9/2024).
Adapun persyaratannya, kata Liah, antara lain warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 21 tahun, dan tidak boleh terdaftar sebagai anggota partai politik. “Usia maksimal tidak ada, tetapi akan dilihat riwayat kesehatan,” ucapnya.
Menurut Liah, pendaftaran ini terbuka untuk siapa pun, dan diharapkan anak muda untuk dapat ikut berkontribusi mendaftar sebagai PTPS. “Hal itu agar generasi muda turut serta menjaga kualitas pilkada di Banten,” ujarnya.
Liah mengatakan, pihaknya juga menginginkan PTPS yang berintegritas, cakap dalam bekerja. Serta, bisa mengawasi seluruh tahapan pilkada di TPS dengan baik.