Jakarta: Sejumlah pegiat media sosial yang tergabung Gerakan Merawat Akal Sehat Menolak Kriminalisasi Petugas Medis menggalang petisi Hentikan Kriminalisasi Nakes RSUD Pematang Siantar Menggunakan Pasal Penistaan Agama.
Petisi itu digalang di laman change.org yang diinisiasi oleh Denny Siregar, Dara Nasution, Ade Armando, Eko Kuntadhi, Akhmad Sahal, Nong Darol Mahmada, Syafiq Hasyim, Kajitow Elkayeni, dan Berliyatin P.
“Kami inisiator Gerakan Merawat Akal Sehat Menolak Kriminalisasi Petugas Medis menuntut agar negara membebaskan mereka dari segala tuntutan,” kata Petisi di laman change.org yang dilihat rri.co.id, Rabu (24/2/2021).
Sebab kasus ini, lanjut meraka, adalah manipulasi hukum dengan dalih yang dipaksakan. “Penistaan agama adalah pendapat MUI yang bukan otoritas hukum di Indonesia. Ormas keagamaan tidak boleh dijadikan landasan berhukum, karena pendapat-pendapatnya bukanlah undang-undang,” ungkapnya.
Dalam petisi disebutkan, jika kasus ini terus berlanjut dalam proses peradilan, Pemerintah harus menyiapkan pengacara terbaik untuk membebaskan mereka. “Pemerintah melakukan keteledoran dengan membiarkan kasus ini berlanjut tanpa sedikit pun melakukan pembelaan, dosa mereka ini harus ditebus dengan upaya penyelamatan petugas medis yang dikriminalisasi itu,” jelasnya.
Ditegaskan, Pemerintah harus melindungi petugas medis dari kasus serupa di kemudian hari. Sebab petugas medis adalah pihak yang berjuang sekuat tenaga dalam membentengi masyarakat dari Covid-19. “Kerja keras mereka harus dihargai, keselamatan mereka harus dinomorsatukan,” harapnya.
Selain itu, Tim Satgas Covid-19 harus ikut bertanggung jawab atas kasus ini dan tidak boleh berlepas tangan. Sebab para petugas medis adalah organ paling depan dari tim ini. “Sikap abai Tim Satgas Covid-19 menyalahi tugas dan fungsi pembentukan mereka, karena tidak memberikan perlindungan pada petugas medis,” tegasnya.
Sedangkan aparat hukum diminta jangan gegabah menggunakan pasal penistaan agama dalam menangani kasus. “Jangan sampai pasal ini menjadi simbol penindasan mayoritas atau menjadi simbol persekusi kepada mereka yang dianggap tidak sesuai dengan tafsir agama,” terangnya.
Terkait kasus ini, polisi telah melimpahkan berkas kasus 4 tenaga kesehatan (nakes) tersangka kasus memandikan jenazah wanita positif Corona di Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), ke jaksa. Berkas keempat tersangka sudah lengkap (P21) dan kasusnya segera disidangkan.