Jakarta: Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta telah diterbitkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, pada Senin (8/3/2021) kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menyatakan, Surat Edaran tersebut bukanlah persetujuan atau izin kembali membuka usaha karaoke bagi para pengusaha. Apalagi, Pemprov DKI memperpanjang waktu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Jakarta hingga 22 Maret 2021.
“Ya, (surat ,red) edaran itu sebenarnya persiapan. Bukan berarti kita akan langsung buka di masa PPKM ini. Memang mekanisme untuk membuka kembali suatu usaha itu, di tahap awal itu, mereka (pengusaha, red) mengajukan permohonan,” kata Gumilar saat dihubungi RRI.CO.ID, Selasa (9/3/2021) malam.
Setelah para pengusaha mengajukan permohonan pembukaan kembali tempat usaha karaoke, lanjut Gumilar, juga dilakukan serangkaian mekanisme.
“Kemudian ada survey dari Tim Pemprov DKI, Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Pariwisata. Kami tinjau dulu ke sana, masing masing usahanya. Protokol kesehatan kami lihat, SOP-nya seperti apa,” kata Gumilar.
Dia menyebut, semua persiapan dilakukan sekarang demi menumbuhkan perekonmian DKI Jakarta usai masa PPKM.
“Nanti, jadinya, setelah permohonan ini sudah ready semua, begitu PPKM ini sudah selesai, sudah siap dibuka kembali, baru kami akan izinkan. Jadi memang, tahapannya seperti itu,” ungkap dia.
Tapi, dia menampik adanya permohonan para pengusaha karaoke ini mengisyaratkan PPKM Mikro DKI Jakarta bakal usai di tanggal 22 Maret 2021.