Jakarta: Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta telah diterbitkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, pada Senin (8/3/2021) kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menyatakan, Surat Edaran tersebut bukanlah persetujuan atau izin kembali membuka usaha karaoke bagi para pengusaha. Apalagi, Pemprov DKI memperpanjang waktu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro Jakarta hingga 22 Maret 2021.
“Ya, (surat ,red) edaran itu sebenarnya persiapan. Bukan berarti kita akan langsung buka di masa PPKM ini. Memang mekanisme untuk membuka kembali suatu usaha itu, di tahap awal itu, mereka (pengusaha, red) mengajukan permohonan,” kata Gumilar saat dihubungi RRI.CO.ID, Selasa (9/3/2021) malam.
Setelah para pengusaha mengajukan permohonan pembukaan kembali tempat usaha karaoke, lanjut Gumilar, juga dilakukan serangkaian mekanisme.
“Kemudian ada survey dari Tim Pemprov DKI, Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Pariwisata. Kami tinjau dulu ke sana, masing masing usahanya. Protokol kesehatan kami lihat, SOP-nya seperti apa,” kata Gumilar.
Dia menyebut, semua persiapan dilakukan sekarang demi menumbuhkan perekonmian DKI Jakarta usai masa PPKM.
“Nanti, jadinya, setelah permohonan ini sudah ready semua, begitu PPKM ini sudah selesai, sudah siap dibuka kembali, baru kami akan izinkan. Jadi memang, tahapannya seperti itu,” ungkap dia.
Tapi, dia menampik adanya permohonan para pengusaha karaoke ini mengisyaratkan PPKM Mikro DKI Jakarta bakal usai di tanggal 22 Maret 2021.
“Oh, enggak juga. Karena untuk proses melakukan survey juga butuh waktu, karena ada ratusan tempat karaoke. Itu harus kami survey satu per satu, dan kami cek mereka,” kata Gumilar.
Soal kontroversi rencana pembukaan tempat karaoke lantaran hiburan di tempat tertutup, dan ber-AC-sebagai salah satu waspada penularan Covid-19, Gumilar juga menjawab dengan mengandalkan survey sebelum semua itu diizinkan.
“Ya, kan makanya nanti kami lihat. Apakah PPKM sudah lewat, sudah kondusif untuk dibuka kembali usaha karaoke. Jadi, belum final,” terang Gumilar.
Dia menekankan, izin itu belum tentu disetujui.
“Iya. Kita kan persiapan di awal, jangan sampai nanti, begitu ini sudah vaksin dimulai, artinya dunia usaha juga harus bersiap-siap. Ya, kan? Semua kami persiapkan dulu, kami makesure dalam menghadapi new normal itu. Apabila prokesnya sudah bagus, sudah ready semuanya,” terang dia.
“Pandemi ini sudah berangsur pulih, terus PPKM sudah dicabut, vaksin sudah merata semuanya, baru kami buka kembali semuanya,” lanjut dia.
Menurut dia, juga tidak baik persiapan dilakukan di kemudian hari karena berdampak pada roda perekonomian.
“Soalnya, kalau nanti kita nanti proses screening-nya, itu terlalu lama. Pengajuan dulu, kemudian kami komunikasi kelayakannya seperti apa, kesiapannya seperti apa. Jadi, once ini sudah mulai bisa kita buka, baru kita buka. Jadi, dunia usaha mempersiapkan diri protokolnya seperti apa,” kata Gumilar.