Perekonomian DKI Jakarta Tumbuh 10,91 Persen

Jakarta: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung memeriksa plt Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sri Haryati, Kamis 5 Agustus 2021, kemarin. Sri diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Tak hanya Sri, tim penyidik juga turut memeriksa Ahmad Giffari ; Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Prov.DKI Jakarta dan Maulina ; General Manager KSO Nuansa Cilangkap /Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019 – Juni 2020.

Plt jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Sri Haryati didalami soal proses pengajuan anggaran PMD dari Pemprov DKI ke Perumda Sarana Jaya.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satunya diduga diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Sementara itu, Ahmad Giffari selaku Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Prov.DKI Jakarta, didalami terkait teknis pecairan PMD Pemrov DKI kepada Perumda Sara Jaya.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satunya diduga diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,” kata Ali.

Sedangkan, Maulina selaku General Manager KSO Nuansa Cilangkap /Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha PPSJ periode 2019 – Juni 2020, didalami pengetahuannya antara lain terkait berbagai tahapan awal dilakukannya pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung.

Usai jalani pemeriksaan kemarin, Sri Haryati hanya mengaku digali keterangan terkait kebijakan pengajuan pembelian tanah di Munjul Jakarta Timur.

“Terkait kebijakan aja,” kata Sri usai diperiksa digedunf Merah Putih Jakarta, Kamis (5/8/2021).

Namun, ketika dikonfirmasi mengenai detail kebijakan dirinya bungkam tak mau banyak bicara.

“Tanya penyidik aja,” jelas Sri.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Prumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan; Diretur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo, Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi. Serta Direktur PT. Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar.

KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya Silakan Baca Berita Kami Di GoogleNews

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *